Futures dan Syariah, bagai minyak dan air
Analisis mendalam 3 alasan utama transaksi Futures diharamkan dalam Islam: ketiadaan barang (Bai' Ma Laisa Indak), unsur Gharar & Maysir, serta penggunaan Leverage yang menjurus ke Riba.
Dalam dunia keuangan modern, trading futures telah menjadi salah satu instrumen yang banyak digunakan oleh pelaku pasar untuk spekulasi atau lindung nilai terhadap fluktuasi harga aset di masa depan. Namun, dalam perspektif muamalah Islam, trading futures sering dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam karena sejumlah faktor yang melibatkan unsur yang diharamkan, seperti gharar (ketidakpastian) dan maysir (judi), serta penyalahgunaan konsep leverage yang dapat mengarah pada praktik riba.
Berikut ini adalah analisis mendalam tentang tiga alasan utama yang mendasari mengapa futures sering kali dianggap haram dalam Islam, yang bisa menjadi referensi penting bagi para profesional di dunia keuangan yang ingin memahami penerapan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan modern.
1. Gak Ada Barang, Tapi Udah Jualan: Menyelisihi prinsip Qabd (القبض)
Salah satu aspek fundamental yang menyebabkan futures dianggap tidak sah dalam muamalah Islam adalah kenyataan bahwa dalam kontrak futures, barang yang diperdagangkan tidak ada pada saat transaksi dilakukan. Dalam sebuah transaksi jual-beli yang sah menurut Islam, prinsip qabd (serah terima) harus dipenuhi. Ini berarti, suatu barang harus ada dan berpindah tangan secara fisik atau setidaknya dapat dipastikan keberadaannya, sebelum transaksi dikatakan sah.
Dalam konteks trading futures, investor membeli atau menjual suatu aset yang belum mereka miliki, baik secara fisik maupun kepemilikan yang sah. Ini bertentangan dengan hadits Rasulullah ﷺ yang melarang transaksi jual-beli barang yang tidak dimiliki oleh pihak yang menjual:
لا تَبِعْ ما ليسَ عِندَكَ
“Jangan jual apa yang tidak kamu miliki.”
(HR. Abu Dawud)
Dalam transaksi futures, meskipun harga telah disepakati untuk pembelian atau penjualan di masa depan, barang tersebut tidak ada dalam kepemilikan pihak yang terlibat. Hal ini mengarah pada ketidakpastian (gharar) yang berlebihan dalam kontrak dan berpotensi menciptakan ketidakadilan antara pihak-pihak yang terlibat.
2. Gharar dan Maysir: Dua Elemen Penyusun Spekulasi yang Dilarang
Futures sering kali dipandang sebagai bentuk spekulasi ekstrem atau bahkan taruhan harga, di mana para pelaku pasar bertaruh pada pergerakan harga suatu aset. Dalam Islam, transaksi yang mengandung ketidakpastian tinggi (gharar) dan yang melibatkan unsur judi (maysir) adalah terlarang.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”
(HR. Muslim no. 1513)
Gharar: Ketidakpastian yang Merusak Keadilan
Gharar mengacu pada ketidakpastian yang berlebihan dalam suatu transaksi. Dalam konteks futures, pergerakan harga yang tidak dapat diprediksi dengan akurat menambah ketidakpastian. Investor membeli kontrak berdasarkan proyeksi harga yang akan datang, namun kenyataannya hasilnya sangat spekulatif.
Maysir: Praktik Judi dalam Bentuk Lain
Selain itu, futures dapat dianggap sebagai bentuk maysir atau perjudian, karena setiap pihak dalam kontrak berusaha untuk meraih keuntungan dengan mengandalkan tebakan atau spekulasi terhadap harga aset di masa depan. Allah ﷻ berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al-Maidah: 90)
Spekulasi yang didorong oleh ketidakpastian harga ini berpotensi merugikan salah satu pihak, sehingga praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hukum Islam.
3. Leverage = Riba Terselubung: Utang dengan Bunga
Leverage adalah mekanisme yang memungkinkan trader untuk mengontrol posisi yang lebih besar dari modal yang mereka miliki dengan menggunakan dana pinjaman. Pada prinsipnya, leverage mengarah pada pembiayaan yang bersifat utang. Dalam hal ini, para trader meminjam dana dari broker atau institusi keuangan dan diwajibkan untuk membayar bunga atas pinjaman tersebut, yang merupakan unsur riba.
Allah ﷻ berfirman:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Konsep leverage dalam futures, jika dihubungkan dengan riba, membuat instrumen ini semakin sulit dipertahankan dalam kerangka hukum muamalah Islam. Praktik ini tidak hanya memberi peluang untuk keuntungan yang tidak seimbang tetapi juga membuka jalan bagi praktik riba terselubung.
Kesimpulan
إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ
“Sesungguhnya apa yang halal itu jelas dan apa yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya ada hal-hal yang ‘syubhat’ yang banyak orang tidak ketahui.”
(HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Dalam perspektif muamalah Islam, trading futures mengandung berbagai elemen yang bertentangan dengan prinsip dasar transaksi yang sah. Bagi investor yang ingin tetap menjaga kepatuhan syariah, penting untuk memilih instrumen yang lebih transparan dan menghindari ketidakpastian yang merugikan serta unsur riba, gharar, dan maysir.
Wallahu ta'ala a'lam bissowab.

