Riba: Analisis Fiqh dan Relevansinya dalam Ekosistem Kripto
Analisis mendalam mengenai konsep riba dalam fiqh Islam dan korelasinya dalam ekosistem kripto, mencakup klasifikasi riba an-nasi'ah dan riba al-fadl serta mitigasi risikonya.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh, teman-teman Cryptosharia!
Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas soal riba, korelasinya dan prakteknya dalam dunia Crypto. Ini penting diketahui, untuk memastikan Kehalalan tiap proyek, transaksi dll. Yang kita lakukan.
1. Definisi dan Klasifikasi Riba
Secara bahasa, riba berarti tambahan atau pertumbuhan. Secara istilah fiqh, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam akad pertukaran barang-barang ribawi yang enam (emas, perak, gandum, jelai, kurma dan garam) atau dalam akad utang-piutang yang tidak dibenarkan syariat. Tambahan ini bukan hasil dari aktivitas produktif atau jasa yang nyata, melainkan keuntungan sepihak yang lahir dari akad yang bathil. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
ุงูุฐูุจ ุจูุงูุฐููููุจู ููุงููููุถููุฉู ุจูุงููููุถููุฉู ููุงููุจูุฑูู ุจูุงููุจูุฑูู ููุงูุดููุนูููุฑู ุจูุงูุดููุนูููุฑู ููุงูุชููู ูุฑู ุจูุงูุชููู ูุฑู ููุงููู ูููุญู ุจูุงููู ูููุญู ู ูุซููุงู ุจูู ูุซููู ุณูููุงุกู ุจูุณูููุงุกู ููุฏุงู ุจูููุฏู ููุฅูุฐู ุงุฎุชููุช ูุฐููู ุงููุฃูุตูููุงูู ููุจูููุนูููุง ูููููู ุดูุฆูุชูู ู ุฅูุฐูุง ููุงูู ููุฏูุง ุจูููุฏู
โ(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syaโir dengan syaโir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan.โ (HR. Bukhari)
Ulama membagi riba menjadi dua kategori utama:
1.1 Riba an-Nasiโah (penangguhan)
Tambahan karena penundaan pembayaran utang atau barang, di mana pihak yang menunda dikenakan biaya tambahan. Contoh klasik: meminjam 100 dinar dan wajib mengembalikan 110 dinar setelah sebulan.
ุนููู ุฃูุณูุงู ูุฉู ุจููู ุฒูููุฏู ุฑุถู ุงููู ุนูู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ๏ทบ: ุฅููููู ูุง ุงูุฑููุจูุง ููู ุงููุณูุฆุฉ
โSesungguhnya riba itu (yang diharamkan) adalah pada penangguhan (pembayaran/penyerahan).โ (Muttafaqun โAlaih: HR. al-Bukhari no. 2170, Muslim no. 1586)
1.2 Riba al-Fadl (pertukaran tidak setara)
Terjadi dalam pertukaran barang ribawi sejenis dengan takaran atau kualitas yang berbeda. Berlaku pada enam komoditas ribawi yang disebutkan dalam hadits (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam) dan turunannya melalui qiyas. Contoh: menukar 100 gram emas murni dengan 110 gram emas campuran secara tunai. Kedua jenis riba ini bertujuan mencegah eksploitasi, penipuan, dan ketidakadilan dalam transaksi.
ุนููู ุนูุจูุงุฏูุฉู ุจููู ุงูุตููุงู ูุชู ุฑุถู ุงููู ุนูู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ๏ทบ: ยซุงูุฐููููุจู ุจูุงูุฐููููุจูุ ููุงููููุถููุฉู ุจูุงููููุถููุฉูุ ููุงููุจูุฑูู ุจูุงููุจูุฑููุ ููุงูุดููุนููุฑู ุจูุงูุดููุนููุฑูุ ููุงูุชููู ูุฑู ุจูุงูุชููู ูุฑูุ ููุงููู ูููุญู ุจูุงููู ูููุญูุ ู ูุซูููุง ุจูู ูุซูููุ ุณูููุงุกู ุจูุณูููุงุกูุ ููุฏูุง ุจูููุฏูุ ููุฅูุฐูุง ุงุฎูุชูููููุชู ููุฐููู ุงูุฃูุตูููุงูู ููุจููุนููุง ูููููู ุดูุฆูุชูู ู ุฅูุฐูุง ููุงูู ููุฏูุง ุจูููุฏูยป
โ(Tukar-menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam โ harus sama kadarnya, seimbang timbangannya, dan tunai secara langsung. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan tunai secara langsung.โ (HR. Muslim, no. 1587)
2. Prinsip Barang Ribawi dan Implikasinya pada Aset Digital
Para fuqaha menggunakan konsep โillat (sebab hukum) untuk menentukan apakah sebuah barang masuk kategori ribawi. Emas dan perak dianggap ribawi karena memiliki fungsi sebagai tsaman (alat ukur nilai). Dalam fiqh kontemporer, uang kertas diqiyaskan pada emas dan perak karena memiliki fungsi yang sama.
Pertanyaan yang muncul: Apakah kripto termasuk barang ribawi?
3. Hubungan Riba dan Kripto: Potensi dan Mitigasi
Dalam ekosistem kripto, potensi riba bisa muncul dari beberapa skenario:
3.1 Pinjaman Kripto dengan Bunga Tetap
Contoh: meminjam 1 BTC dan mengembalikan 1,1 BTC setelah satu bulan. Ini masuk kategori riba an-nasiโah karena tambahan tersebut disyaratkan tanpa dasar manfaat nyata.
3.2 Margin Trading atau Leverage dengan Bunga
Platform yang meminjamkan modal tambahan dengan bunga tetap, baik dibayar dalam kripto maupun fiat, jelas mengandung riba.
3.3 Pertukaran Kripto Sejenis Tidak Tunai
Namun, banyak transaksi kripto tidak mengandung riba jika dilakukan sebagai:
- Spot trading tunai (langsung serah terima di waktu transaksi).
- Investasi langsung pada aset kripto tanpa perjanjian bunga.
- Penggunaan kripto sebagai alat bayar atau transfer nilai secara langsung tanpa syarat tambahan.
4. Perspektif Maqashid al-Shariah dalam Kripto dan Riba
Maqashid al-shariah menggariskan bahwa larangan riba bertujuan melindungi lima hal pokok: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dalam konteks kripto, larangan riba mencegah:
- Eksploitasi pihak lemah oleh pihak yang memiliki modal besar.
- Inflasi hutang yang tidak proporsional.
- Instabilitas pasar akibat praktik spekulatif berbunga tinggi.
Dengan demikian, kripto tidak otomatis haram karena isu riba. Yang diharamkan adalah mekanisme atau akad di dalam ekosistemnya yang jelas-jelas mengandung unsur riba.
Kesimpulan
Kripto, jika digunakan dan diperdagangkan dengan prinsip jual beli yang sah, tanpa bunga, dan menghindari pertukaran tidak setara untuk aset sejenis, maka tidak termasuk riba. Potensi keharaman muncul bukan dari instrumen kripto itu sendiri, melainkan dari model transaksi yang diterapkan. Oleh karena itu, edukasi tentang riba dan akad muamalah modern adalah kunci untuk memastikan keberkahan dalam bertransaksi di dunia aset digital.
Wallahu ta'ala a'lam bissowab.

