Selamat Datang 👋 Join Discord Premium CryptoSharia

Join Komunitas

DiscordWhatsApp

Yield Earning dan Analisa Akad di Dalamnya

Yield Earning dan Analisa Akad di Dalamnya
Yield EarningStakingLendingLiquidity MiningAirdropRibaSyariah
02 Januari 2026

Panduan memahami status hukum yield earning dalam kripto (Staking, Lending, Liquidity Mining, Airdrop) berdasarkan analisa akad Mudharabah, Qardh, dan Hibah.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh, teman-teman Cryptosharia!

Yield earning dalam kripto mengacu pada aktivitas mendapatkan imbalan (yield) dari aset kripto yang dimiliki, baik itu melalui staking, lending, liquidity mining, atau produk kripto lainnya. Prinsip utama dalam yield earning adalah menghasilkan penghasilan pasif dari aset yang dimiliki tanpa perlu melakukan trading aktif.


1. Staking

Definisi: Staking adalah proses mengunci sejumlah koin atau token dalam jaringan blockchain untuk mendukung konsensus jaringan seperti Proof of Stake (PoS). Sebagai imbalannya, staker mendapatkan reward berupa token tambahan.

Analisa Akad:

  • Akad yang berlaku: Secara umum, staking lebih menyerupai akad Mudharabah (kerjasama) atau Ijarah (sewa), di mana pihak yang melakukan staking memberikan sebagian asetnya untuk keperluan validasi, menjaga liquiditas dan pemeliharaan jaringan. Sampai kemudian mendapatkan imbalan atas 'penyewaan asetnya'.
  • Hukum: Dalam perspektif syariah, akad ini bisa dibolehkan jika imbalan yang diterima tidak mengandung unsur riba (bunga) atau maysir (perjudian), dan proses staking dilakukan secara transparan tanpa melibatkan spekulasi atau risiko yang tidak jelas.

2. Lending (Peminjaman Kripto)

Definisi: Lending kripto adalah aktivitas meminjamkan kripto kepada pihak lain (bisa individu atau platform) dan mendapatkan bunga sebagai imbalan.

Analisa Akad:

  • Akad yang berlaku: Lending kripto ini cenderung melibatkan akad Qardh (pinjaman) dengan adanya imbal balik berupa bunga yang dibayar kepada pemberi pinjaman. Dalam Islam, akad pinjaman yang melibatkan bunga adalah haram, karena bunga adalah riba.
  • Hukum: Akad pinjaman dengan bunga, baik dalam bentuk fiat atau kripto, termasuk dalam kategori riba, yang secara eksplisit dilarang dalam syariah.

3. Liquidity Mining

Definisi: Liquidity mining adalah proses memberikan likuiditas ke platform DeFi (Decentralized Finance) dan sebagai imbalannya mendapatkan token atau fee dari transaksi yang terjadi di platform tersebut.

Analisa Akad:

  • Akad yang berlaku: Pada dasarnya, liquidity mining dapat melibatkan akad mudharabah atau musyarakah (kerjasama). Pengguna menyediakan likuiditas dan mendapatkan bagi hasil dari transaksi yang terjadi. Namun, permasalahan dapat timbul jika likuiditas tersebut digunakan dalam produk-produk yang mengandung unsur spekulasi atau riba.
  • Hukum: Jika liquidity mining melibatkan transaksi yang jelas, sah, dan tidak mengandung unsur spekulasi atau riba, maka secara prinsip bisa dibolehkan. Namun, jika likuiditas digunakan dalam produk yang mengandung maysir (perjudian), maka itu menjadi haram.

4. Airdrop

Definisi: Farming dengan token atau airdrop adalah proses mendapatkan token gratis dengan cara memenuhi persyaratan tertentu di platform, misalnya dengan memegang aset tertentu atau berpartisipasi dalam aktivitas platform.

Analisa Akad:

  • Akad yang berlaku: Dalam hal ini, bisa dianggap sebagai Hibah (hadiah) jika token diberikan tanpa adanya balasan langsung. Akan tetapi, terkadang platform bisa mengenakan biaya tersembunyi atau kondisi yang dapat mengarah pada maysir atau gharar (ketidakpastian).
  • Hukum: Dalam banyak kasus, airdrop dapat dianggap halal jika token diberikan secara gratis tanpa melibatkan transaksi spekulatif atau ketidakpastian. Namun, jika ada elemen ketidakjelasan mengenai cara mendapatkan airdrop, atau ada biaya tersembunyi, ini bisa menjadi masalah.

Kesimpulan Umum

Secara keseluruhan, prinsip utama dalam yield earning kripto yang sesuai dengan syariah adalah tidak ada unsur riba (bunga), maysir (perjudian), atau gharar (ketidakpastian).

  • Halal: Staking, liquidity mining, dan yield farming bisa halal jika dilakukan di platform yang tidak melibatkan spekulasi atau transaksi yang tidak jelas. Airdrops bisa halal jika diberikan tanpa biaya tersembunyi atau syarat yang tidak transparan.
  • Haram: Lending dengan bunga (riba) dan platform yang mengandung unsur spekulasi atau perjudian jelas haram menurut syariah.

Penting untuk selalu memeriksa platform yang digunakan untuk memastikan bahwa tidak ada unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Wallahu ta'ala a'lam bissowab.